SMP Islam Terpadu Al Faruq WI Gorontalo segera mendapatkan izin resmi setelah 5 tahun penantian. Semua doa dan harapan untuk kelancaran prosesnya.

Setelah penantian 5 tahun kini SMP Islam Terpadu Al Faruq insyaAllah akan resmi mendapatkan ijin dari dinas Pendidikan.

Rabu, 08 November 2023 Dinas Penamaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat dan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo kembali di datangi untuk dilakukan visitasi terkait permohonan Ijin Pendirian dan Operasional sekolah.

Alhamdulillah hari ini sudah menjadi kali ke-empat SMP IT AL-FARUQ WI Gorontalo divisitasi.

kegiatan dibuka oleh sambutan dari ketua pembina yayasan ustadz Ishak Abdurrazakak Bakari, Lc.,M.Fil.I. “Kami akan memenuhi semua persyaratan jika maaih ada yang kurang dan kami sangat kooperatif, karena kami bukan ingin menjadi muslim yang baik tetapi juga menjadi muslim bernegara yang baik, terbukti sampai dengan hari ini kami terus memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak terkait”. tutur yang sering disapa Ust Ishak tersebut.

Bahkan beliau menambahkan siapa yang memudahkan urusan orang lain maka Allah pun memudahkan urusan dia diakhirat, begitupun sebaliknya.

Setelah itu dibuka oleh Kepala Bidang Perizinanan Bapak Muhamad Fattah Maksum, S.Kom beliau sabagai perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, memberikan sambutan singkat terkait persyaratan apa apa saja yang akan di ajukan untuk mengurus ijin pendidikan setelahnya beliau mempersilahkan kepada Yayasan El-Madinah Wahdah Islamiyah Gorontalo dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Yayasan El Madinah Wahdah Islamiyah Gorontalo Bapak Zainuddin Bonok, S.T.,M.T.

Zainudin mengatakan semua sudah kita masukkan berkasnya baik peryaratan wajib maupun persyaratan teknis dalam persentasinya.

“Semua kita sudah masukkan baik yang DPMPTSP, PUPR dan Dinas Pendidikan”, tuturnya

Alhamdulillah dari semua dinas terkait, dinas PUPR, DPMPTSP,  DINAS PENDIDIKAN Kota Gorontalo menyatakan semua  berkas terlah terpenuhi, dan insyaAllah tinggal menunggu di proses, biasanya 5 hari kerja, 2 hari DPMPTS dan Dinas Pendidikan 3 Hari. hal ini sejalan dengan penyampaian dari Perwakilan Dinas Pendidikan.

“Kami tinggal menunggu proses dari DPMPTS setelah itu baru kita berikan rekomendasi, biasanya membutuhkan 5 hari kerja, 2 hari DPMPTS dan 3 hari dinas pendidikan.” tuturnya

Semua mendoakan agar harapan dari pembina yayasan, kepala sekolah bisa terwujud tahun ini yaitu keluarnya ijin dari dinas terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *